Pengelolaan Hutan Lestari (PHL)
Pengelolaan hutan yang dijalankan di PT. Bina Balantak Utama (BBU) mengacu pada prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), yang terdiri dari :
- Kepastian kawasan, meliputi kepastian hukum atas penggunaan lahan sebagai kawasan hutan, penggunaan hutan yang sesuai fungsi & tipe hutan, serta perlindungan dan pengamanan hutan dari perambahan (alih fungsi) dan illegal logging.
- Manajemen hutan, meliputi pemilihan dan penerapan sistem silvikultur, pengaturan produksi tahunan, pengamatan pertumbuhan tegakan, kondisi tegakan tinggal, prasarana pemanenan, dan pengelolaan lingkungan pasca pemanenan.
- Pengelolaan Kelembagaan, meliputi penataan organisasi dan peningkatan sumber daya manusia yang profesional.
Ketiga prinsip tersebut dijalankan sebagai strategi untuk mencapai kelestarian fungsi produksi, ekologi dan sosial. Intensitas pelaksanaan dari prinsip-prinsip PHPL tersebut berkembang sejalan dengan berbagai peraturan dan ketentuan, prinsip, kriteria, indikator dan penilaian yang berlaku sejak awal operasinya (1991) hingga saat ini.
Secara teknis rencana pelaksanaan PHPL 2022-2031 dijabarkan di dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) yang telah disusun berbasis data Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana pelaksanaan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari PT. Bina Balantak Utama dapat dilihat lebih lanjut pada Rencana Pengelolaan 2022 - 2031 PT BBU .
Ringkasan Hasil Pemantauan Lingkungan Dan Sosial 2022 PT BBU